Skip to main content

Jakarta – Pelayanan SIM dan STNK akan menggunakan sistem online. Dengan cara ini, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C hingga membayar pajak kendaraan secara online.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan sistem online untuk pelayanan SIM dan pajak kendaraan. Hal ini dipercaya akan menghapus praktik pungli. Pemohon tak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus dokumen berkendara tersebut.

Tak cuma layanan SIM-STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menerapkan sistem tilang elektronik. “Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangannya seperti dikutip Antara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri menginginkan Korlantas Polri memanfaatkan sistem digital untuk memudahkan masyarakat. Bahkan, saat ini Korlantas Polri sudah meluncurkan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Tak cuma itu, layanan Korlantas yang diarahkan untuk menerapkan digitalisasi antara lain pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya.

“Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi Siondel,” kata Yogi.

Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal bisa terintegrasi dengan gadget. Jenderal Sigit mengatakan nantinya pembuatan SIM bisa dilakukan secara online, dan akan ada SIM elektronik di gadget.

Sigit awalnya mengungkapkan pelayanan ujian SIM online. Pada tahap awal, ujian SIM bisa dilakukan secara online, khususnya ujian teori. Sementara ujian praktik tetap dilakukan di pos polisi. Meski begitu, Sigit menyebut nantinya ujian praktik SIM bisa dilakukan menggunakan simulator seperti bermain game. Output SIM pun diwacanakan bisa berupa SIM elektronik yang terintegrasi dengan gadget.

“Ke depan, kita akan geser pelan-pelan dengan memanfaatkan teknologi simulasi yang tentunya akan kami sesuaikan dengan kondisi terkini sehingga masyarakat kemudian bisa terlayani dengan tidak usah datang ke kepolisian, cukup mampir ke mal, jalan-jalan di situ ada gerai, kemudian coba seperti main game begitu, kemudian kalau lulus akan keluar tanda kelulusan yang kemudian nanti akan bisa di-print,” kata Jenderal Sigit Selasa (23/3/2021) lalu.

“Kemudian secara otomatis apakah nanti akan dikirim melalui delivery system atau kemudian menjadi SIM elektronik yang bisa disatukan di dalam gadget kita. Ini sedang dikembangkan. Jadi itu adalah rencana kami ke depan,” tegas Sigit.

(dikutip dari: https://oto.detik.com/berita/d-5577064/nggak-usah-pakai-calo-urus-sim-stnk-bisa-online)